Penerapan Prinsip Kehati-hatian Melalui Sifat Aktif Notaris dalam Proses Due Diligence

Authors

  • Iip Purwantini Jeane Mamonto YLBH Bolaang Mongondow Raya Author

Keywords:

notaris, kehati-hatian, due diligence, mengenali pengguna jasa, pemilik manfaat

Abstract

Penetapan notaris sebagai pihak pelapor dalam rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (anti money laundering, AML) menggeser kehati-hatian dari ketepatan formal akta menuju kewajiban mengenali pengguna jasa, menilai kewajaran transaksi, dan mengelola dokumentasi kepatuhan. Pergeseran ini memunculkan dua risiko: due diligence direduksi menjadi pengumpulan dokumen identitas tanpa analisis kewajaran, atau ekspektasi menjadi berlebihan seolah notaris harus melakukan pembuktian materiil dan investigasi asal-usul dana. Artikel ini menganalisis operasionalisasi prinsip kehati-hatian melalui sifat aktif notaris dalam due diligence berbasis dokumen, risiko, dan prosedur dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa sifat aktif notaris adalah penguatan standar profesional pada tahap penerimaan klien, identifikasi dan verifikasi pihak, klarifikasi tujuan transaksi, verifikasi pemilik manfaat, pengelolaan dokumen, serta akuntabilitas pelaporan melalui goAML. Artikel ini menyimpulkan bahwa model kerahasiaan terbatas dan standar verifikasi wajar berbasis dokumen diperlukan untuk menyeimbangkan kewajiban AML dengan batas kewenangan notaris sekaligus menjadi dasar pedoman internal kantor notaris.

References

Aang Okta Wijaya. “Perlindungan Hukum Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Oleh Notaris dalam Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.” Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum 2, no. 2 (2025): 96–104. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i2.578.

Aulia, Ichsan, dan Kholis Roisah. “Implikasi Kewajiban Pelaporan Notaris Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Antara Kerahasiaan Jabatan Dan Kewajiban Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 3 (2025): 2493–502. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4426.

Aziza, Qonitah Annur, Ferina Yola Damayanti, dan Indrawati. “Kewajiban Notaris Dalam Melaksanakan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.” Notaire 5, no. 2 (2022): 2. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i2.36445.

Damanik, Ade Irawan, Hasim Purba, Tony Tony, dan Edy Ikhsan. “Penggunaan Klausula Disclaimer Pada Akta Notaris Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Perkara Nomor 385 K/Pid/2006).” Jurnal Intelek Insan Cendikia 1, no. 9 (2024): 9.

Dhaneswara, Aganita. “Keterlibatan Notaris Dalam Pemberantasan Money Laundering Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2015 Dikaitkan Dengan Asas Kerahasiaan Terbatas.” Lex Renaissance 5, no. 1 (2020): 1. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss1.art10.

Dharma, Dewa Putu Aditya, dan I. Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja. “Akibat Hukum Terhadap Pengguna Jasa Notaris Yang Menolak Mengisi Client Due Diligence.” Kertha Semaya :

Journal Ilmu Hukum 13, no. 1 (2025): 3560–71. https://doi.org/10.24843/KS.2024.v13.i01.p07.

Dinar, H. L., R. Sulistyarini, dan A. Jauharoh. “The obligation of ‘saksama’ in article 16 of the Law on notary positions: a perspective on the principle of diligence in partij deed.” Law and Safety 95, no. 4 (2024): 69–78. https://doi.org/10.32631/pb.2024.4.06.

Diva Rayhan Reydoza, Febri Melia Andini, Imanuel La Antrag, dan Sintong Arion Hutapea. “Analisis Yuridis Andil Tanggung Jawab Notaris atas Akta Pendirian Perseroan Terbatas dengan Data Palsu.” Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 2, no. 1 (2025): 159–67. https://doi.org/10.62383/terang.v2i1.836.

Eliya. “Peran Notaris dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang di Era Digital melalui Aplikasi Go Anti Money Laundering (GoAML).” Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk

Mengatur dan Melindungi Masyarakat 8, no. 3 (2022): 275–92. https://doi.org/10.55809/tora.v8i3.148.

Financial Action Task Force. “Best Practices on Beneficial Ownership for Legal Persons.” Diakses 30 Desember 2025. https://www.fatf- gafi.org/en/publications/Methodsandtrends/Best-practices-beneficial-ownership-legal- persons.html.

Financial Action Task Force. “Guidance for a Risk-Based Approach Guidance for Legal Professionals.” Diakses 30 Desember 2025. https://www.fatf- gafi.org/en/publications/Fatfrecommendations/Rba-legal-professionals.html.

Gaviyau, William, dan Athenia Bongani Sibindi. “Anti-Money Laundering and Customer Due Diligence: Empirical Evidence from South Africa.” Journal of Money Laundering Control 26, no. 7 (2023): 224–38. https://doi.org/10.1108/JMLC-06-2023-0103.

Hagler Okorie. “Examination of the Anti-Money Laundering/Combating Financing of Terrorism Provisons for Legal Practitioners in Nigeria.” Journal of Innovative Social Science and Humanities Research, advance online publication, 4 September 2025. https://doi.org/10.70382/hujisshr.v9i6.011.

Ibrahim, Muhammad Raditya Pratama, dan Amad Sudiro. “Kewenangan dan perlindungan hukum bagi notaris sebagai pihak pelapor transaksi keuangan mencurigakan.” Masalah- Masalah Hukum 51, no. 2 (2022): 188–98. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.188- 198.

Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Cet. 6 Edisi Revisi. Mirra Buana Media, 2024.

Krisna, Dw Ngk Gd Agung Basudewa, dan I. Nyoman Suyatna. “Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Oleh Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Penegakan Hukum Pidana.” Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan 7, no. 02 (2022): 02. https://doi.org/10.24843/AC.2022.v07.i02.p10.

Mandala, Marthinus Mesak. “Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017.” Officium Notarium 1, no. 2 (2021): 2. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art11.

Nduka, Buno (Okenyebuno) Emmanuel, dan Giwa Sechap. “Refocusing Designated Non- Financial Businesses and Professions on the Path of Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism Compliance.” Journal of Money Laundering Control 24, no. 4 (2021): 693–711. https://doi.org/10.1108/JMLC-11-2020-0125.

Nurfidyah, Eka, Irwansyah, dan Maskun. “Legal Protection Against Notary In Reporting Suspicious Financial Transactions Through Go Anti Money Laundering Application.” Awang Long Law Review 5, no. 1 (2022): 1. https://doi.org/10.56301/awl.v5i1.642.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris, Legis. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1087, Tahun 2017 Nomor 1087 Lembaran Negara Republik Indonesia (2017).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Legis. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara 5709, Tahun 2015 Nomor 148 Lembaran Negara Republik Indonesia (2015).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Legis. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 6185, Tahun 2018 Nomor 23 Lembaran Negara Republik Indonesia (2018).

Pratama, Brilian, Happy Warsito, dan Herman Adriansyah. “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Membuat Akta Oleh Notaris.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 11, no. 1 (2022): 1. https://doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1640.

Pusat Pelaporan dan Alalisis Transaksi Keuangan. “Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui Aplikasi goAML bagi Profesi.” Diakses 30 Desember 2025. https://jdih.ppatk.go.id/produk-hukum/detail/609/peraturan-ppatk-nomor-3-tahun-2021-tentang-tata-cara-penyampaian-laporan-transaksi-keuangan-mencurigakan-melalui-

aplikasi-goaml-bagi-profesi?

Raharja, Ida Bagus Putra. “Due Diligence In The Execution Of Office And The Legal Consequences For Notaries.” NOTARIIL Jurnal Kenotariatan 9, no. 2 (2024): 89–96. https://doi.org/10.22225/jn.9.2.2024.89-96.

Rahman, Fikri Ariesta. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap.” Lex Renaissance 3, no. 2 (2018): 2. https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss2.art11.

Rosdiana, Agita Chici. “Perlindungan Hukum Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Transaksi Keuangan Mencurigakan Pada Tindak Pidana Pencucian Uang.” JATISWARA 37, no. 1 (2022): 69–77. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i1.330.

Selayar, Tania Issabelle Adrian. “Standar Mitigasi Bagi Notaris Dalam Menerima Dan Mempertanggungjawabkan Kebenaran Dokumen Serta Keterangan Para Pihak.” Officium Notarium 2, no. 2 (2022): 2. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss2.art20.

Sulchan, Achmad, Ida Musofiana, dan A Althof Rusydi. “Implementation ff Principles In Identifying Service Users Regarding The Prevention and Eradication ff Money Laundering Offense.” International Journal of Law Reconstruction 5, no. 1 (2021): 61. https://doi.org/10.26532/ijlr.v5i1.15492.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Legis. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara 5491, Tahun 2014 Nomor 3 Lembaran Negara Republik Indonesia (2014).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Legis. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara 5164, Tahun 2010 Nomor 122 Lembaran Negara Republik Indonesia (2010).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Legis. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara 6820, Tahun 2022 Nomor 196 Lembaran Negara Republik Indonesia (2022).

Yetniwati, Yetniwati, Taufik Yahya, dan Diana Amir. “Perlindungan Hukum terhadap Notaris Penerima Protokol: Bentuk dan Batasan.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 213–44. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.213-244.

Downloads

Published

2025-12-30

How to Cite

Mamonto, I. P. J. (2025). Penerapan Prinsip Kehati-hatian Melalui Sifat Aktif Notaris dalam Proses Due Diligence. JURIST ACADEMIA, 1(2), 96-108. https://ojs.ylbhbmr.or.id/index.php/ja/article/view/10