Aspek Adaptif Pengadilan terhadap Peran Advokat Posbakum dalam Pendampingan Terdakwa atas Penunjukan di Persidangan
Keywords:
bantuan hukum, penunjukan pengadilan, Posbakum, peradilan pidanaAbstract
Secara normatif, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2014 membatasi ruang lingkup Posbakum hanya pada layanan nonlitigasi, yaitu konsultasi hukum, pembuatan dokumen, dan penyediaan daftar advokat probono. Namun, dalam praktiknya, advokat yang tergabung dalam struktur Posbakum kerap ditunjuk oleh hakim untuk mendampingi terdakwa dalam perkara pidana berat berdasarkan Pasal 56 KUHAP. Penunjukan ini bukan bagian dari kontrak Posbakum yang dibiayai oleh DIPA pengadilan, namun lebih pada pertimbangan ketersediaan advokat yang aktif berada di lingkungan pengadilan saat sidang berlangsung. Di PN Kotamobagu, fenomena ini telah berlangsung sejak lama hingga kemudian muncul kebijakan internal pada tahun 2024 untuk memisahkan peran petugas Posbakum dan advokat pendamping. Pada tahun 2025, seleksi organisasi bantuan hukum (OBH) mewajibkan penyediaan tim advokat khusus untuk penunjukan litigasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap praktik empirik di lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa praktik penunjukan advokat Posbakum dalam perkara pidana mencerminkan upaya adaptasi institusional terhadap kebutuhan akses keadilan. Meskipun tidak sejalan dengan struktur normatif, praktik ini dapat dipahami sebagai solusi pragmatis atas keterbatasan sumber daya dan urgensi pembelaan terhadap terdakwa tidak mampu. Diperlukan penguatan regulasi atau kebijakan administratif yang fleksibel agar pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan lebih efektif tanpa melanggar batas kewenangan yang telah diatur secara hukum
References
Antari, P.E.D. and Farhansyach, M.D.F. (2024) ‘Pendampingan Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Peradi di Pengadilan Negeri Denpasar’, Jurnal Abdimas
Bina Bangsa, 5(2), pp. 921–928. Available at: https://doi.org/10.46306/jabb.v5i2.1046.
Benuf, K. and Azhar, M. (2020) ‘Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’, Jurnal Gema Keadilan, 7(1), pp. 20–33. Available at: https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.
Erwinsyahbana, T. (2017) ‘Penelitian Kualitatif Bidang Hukum Dalam Presfektif Filsafat Konstruktivis’, Borneo Law Review, 1(1), pp. 1–19. Available at: https://doi.org/10.35334/bolrev.v1i1.706.
Fuady, M. and Laura, S. (2015) Hak Asasi Tersangka Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Huda, M.H. (2023) ‘Peran Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Di Pengadilan Agama Bantul’, El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 9(1), pp. 1–15. Available at: https://doi.org/10.58401/faqih.v9i1.870.
Kodai, D.A. and Moonti, R.M. (2025) ‘Peningkatan Akses dan Praktik Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Desa Deme Dua dan Desa Bubalango’, ABDI KARYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), pp. 13–29. Available at: https://doi.org/10.69697/abdikarya.v2i1.181.
Krisnowo, R.D.A.P. and Sianturi, R.M. (2022) ‘Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum Terhadap Klien’, Jurnal Jendela Hukum, 9(1), pp. 52–63. Available at: https://doi.org/10.24929/fh.v9i1.1958.
Mahkamah Agung RI (2010) ‘Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum’.
Pengadilan Negeri Kotamobagu (2024) Pengumuman Seleksi Calon Penyedia Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 Nomor 002/KPN.W.19.I4/PL.1.1.5/XII/2024.
Putri, H.R. (2022) ‘Implementation of Free Legal Aid (Pro Bono) for the Poor in Indonesia’, The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, 3(2), pp. 173–202. Available at: https://doi.org/10.15294/digest.v3i2.66012.
Ramdan, A. (2016) ‘Bantuan Hukum Sebagai Kewajiban Negara Untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin’, Jurnal Konstitusi, 11(2), p. 233. Available at: https://doi.org/10.31078/jk1122.
Republik Indonesia (1981) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana. Indonesia.
Republik Indonesia (2011) ‘Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum’. Indonesia.
Setiawan, G.Y., Laksmi Dewi, A.A.S. and Widyantara, I.M.M. (2021) ‘Efektivitas Bantuan Hukum Advokat di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A’, Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), pp. 373–378. Available at: https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3258.373-378.
Triwulandari, N.G.A.A.M. (2020) ‘Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan Non Struktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law’, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3), p. 539. Available at: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.539-552.
Makkah, F. (2023) ‘Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, diwawancara tanggal 23 November 2023, di Pengadilan Negeri kotamobagu’.
Linggotu, Z. (2023) ‘Kepala Posbakum Pengadilan Negeri Kotamobagu, diwawancarai tanggal 16 November 2023 di Pengadilan Negeri Kotamobagu.’
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arifin Andiwewang (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
