Kekuatan Hukum Surat Penunjukan Advokat oleh Hakim Tingkat Pertama dalam Upaya Banding

Authors

  • Depanan Simangunsong YLBH Bolaang Mongondow Author
  • Windiawati Kilinou Universitas Terbuka Author

Keywords:

legal assistance, court appointment, appeal procedure, criminal defense

Abstract

Studi ini membahas keabsahan hukum penunjukan penasihat hukum oleh hakim tingkat pertama dalam perkara pidana, khususnya ketika penasihat hukum yang ditunjuk melakukan pendampingan dalam pengajuan upaya hukum banding. Dalam praktik, kerap timbul anggapan bahwa penunjukan tersebut berakhir saat putusan dibacakan, sehingga muncul celah prosedural yang berpotensi mengurangi efektivitas perlindungan hak terdakwa. Dengan pendekatan yuridis normatif dan dilengkapi wawancara terbatas dengan praktisi hukum, penelitian ini menelaah daya berlaku penunjukan penasihat hukum dalam rentang waktu pengajuan banding. Hasil analisis menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktik administratif peradilan dengan prinsip bantuan hukum yang efektif, khususnya bagi terdakwa yang tidak mampu menunjuk penasihat hukum secara mandiri. Kajian ini menawarkan reinterpretasi terhadap praktik penunjukan tersebut agar mencakup seluruh tahapan peradilan sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, penelitian ini menegaskan pentingnya pembentukan pedoman yudisial yang seragam untuk mencegah kekosongan pendampingan hukum pada tahap pascaputusan. Temuan ini memberikan kontribusi bagi penguatan akses keadilan, kesinambungan pembelaan hukum, serta kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

References

Abbott, Maxwell. "The Right of Early Access to Criminal Legal Aid in Indonesia: Clear Rule, Clearer Violations." Indonesia Law Review 8, no. 1 (2018): 1–15. https://doi.org/10.15742/ilrev.v8n1.380.

Adiyaryani, Ni Nengah, et al. "The Study of Legal Norms in Criminal Law Procedures Code (KUHAP) That Is the Concretization of the Judge's Independence and Impartiality Principle." Journal of Law, Policy and Globalization 57 (2017): 103.

Anggraeni, Rooza Meilia. "Konflik Agraria Pembangunan Bendungan Bener Purworejo: Perspektif Yuridis Normatif." Jurnal El-Dusturie 1, no. 1 (2022): 1–22. https://doi.org/10.21154/eldusturie.v1i1.4197.

Arliman, Laurensius, Suryanef Suryanef, Ernita Arif, and Sarmiati Sarmiati. "Legal Assistance for the Poor to Reach Justice." JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 7, no. 2 (2022): 329–343. http://doi.org/10.33760/jch.v7i2.556.

Azifah, Chairani. "Pro Bono Legal Aid by Advocates: Guarantee of Justice for the Poor." The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 3, no. 4 (2021): 537–552. https://doi.org/10.15294/ijicle.v3i4.48281.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Penelitian Hukum tentang Tanggung Jawab Negara dan Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum kepada Masyarakat. BPHN.go.id, 2011. https://bphn.go.id/data/documents/lit-2011-10.pdf.

Bisowarno, Hilmy Fadhilah, dan Kristiyadi. "Pengajuan Banding Penuntut Umum Terhadap Ketidaksesuaian Tuntutan Dengan Putusan Terhadap Perkara Pencurian Kelapa Sawit." Jurnal Verstek 7, no. 2 (2019): 106–112. https://doi.org/10.20961/jv.v7i2.34295.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, edisi kedua, 2001.

Linggotu, Zulkifli, S.H., advokat pada Posbakum Pengadilan Negeri Kotamobagu. Wawancara dengan penulis, 8 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Lutfiyah, Khoirum. "Equality before the Law Principle and the Legal Aid for the Poor: An Indonesian Insight." The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 3, no. 4 (2021): 517–536. https://doi.org/10.15294/ijicle.v3i4.48292.

Nugraha, Xavier, Ave Maria Frisa Katherina, Safira Noor Ramadhanty, dan Elma Putri Tanbun. “Constitutional Question: Alternatif Baru Pelindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Concrete Review di Indonesia.” Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 10, no. 1 (2019): 129–148. https://doi.org/10.22212/jnh.v10i1.1209.

Putra, Irwan Sapta, Mompang L. Panggabean, Wiwik Sri Widiarty, Yunawati Karlina, Ujang Hibar, dan April Laksana. "The Legal Aid for Underprivileged People in Indonesia." Russian Law Journal 11, no. 3 (2023): 1717–1722. https://doi.org/10.52783/rlj.v11i3.1933.

Qausar, Gibran Zulian, dan Dahlan Ali. "Bantuan Hukum dalam Perkara Jinayat (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)." JIM Bidang Hukum Pidana 4, no. 3 (2020): 459–471. https://jim.usk.ac.id/pidana/article/view/16752.

Rahman, Muhammad Faiz, Aqila Husna, Nurrahmah Stephanie Mihrab, Malkah Melia Oktaviana, dan Salsabila Poetri Dariyah H. "Analisis Yuridis Penerapan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Peradilan Pidana Ditinjau dari Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum." Dinamika Hukum 26, no. 1 (2025): 31–43. https://doi.org/10.35315/dh.v26i1.

Raharjo, Agus, A. Angkasa, dan Rahadi Wasi Bintoro. "Akses Keadilan bagi Rakyat Miskin (Dilema dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat)." Jurnal Mimbar Hukum 27, no. 3 (2015): 433–443. https://doi.org/10.22146/jmh.15881.

Sepranadja. "The Application of Article 56 Paragraph (1) of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) from a Human Rights Perspective in Relation to the Integrated Criminal Justice System in Indonesia." International Journal of Science and Society 6, no. 3 (2024): 121–140. https://doi.org/10.54783/ijsoc.v6i3.1228.

Tuwaidan, Herry F.D., dan Marthin Doodoh. "Perspektif HAM terhadap Asas Praduga Tak Bersalah pada Hukum Pidana Indonesia." Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat 10, no. 1 (2025): 95–106. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v10i1.2723.

Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 36/Pid/2023/PT MND tanggal 13 April 2023.

Andiwewang, Arifin, S.H., advokat pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya. Wawancara dengan penulis, 8 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Downloads

Published

2025-06-20

How to Cite

Simangunsong, D., & Kilinou, W. (2025). Kekuatan Hukum Surat Penunjukan Advokat oleh Hakim Tingkat Pertama dalam Upaya Banding. JURIST ACADEMIA, 1(1), 1-9. https://ojs.ylbhbmr.or.id/index.php/ja/article/view/1