Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi dalam KUHAP 2025: Dari Dasar Regulatorik ke Landasan Undang-Undang

Penulis

  • Raden Roro Charlotte Mira Mariska Universitas Dumoga Kotamobagu Author
  • Rion Robintang Hutabarat Universitas Dumoga Kotamobagu Author
  • Syarief Hidayatulloh Universitas Dumoga Kotamobagu Author
  • Ucu Suryana Universitas Dumoga Kotamobagu Author
  • Singgih Adi Prabowo Universitas Dumoga Kotamobagu Author

Kata Kunci:

persidangan elektronik, bukti elektronik, legalitas hukum acara, KUHAP 2025

Abstrak

Pemanfaatan teknologi informasi dalam peradilan pidana di Indonesia telah berjalan sebelum lahirnya KUHAP 2025, namun hanya bersandar pada peraturan di bawah undang-undang, sehingga menimbulkan persoalan legalitas karena hukum acara semestinya diatur dengan undang-undang. Penelitian ini bertujuan memetakan dan menilai pengaturan teknologi informasi dalam KUHAP 2025 serta menganalisisnya melalui Teori Hukum Responsif, Teori Sistem Hukum, dan Teori Kemanfaatan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP 2025 mengangkat persidangan dan bukti elektronik dari tataran peraturan ke tataran undang-undang sehingga memperbaiki defisit legalitas rezim sebelumnya. Persidangan elektronik diposisikan sebagai pengecualian dalam keadaan tertentu, sedangkan bukti elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah dengan syarat autentikasi dan perolehan yang sah. Meskipun demikian, standar autentikasi dan integritas bukti elektronik belum dirumuskan rinci, dukungan forensik digital bersifat fakultatif, dan peraturan pelaksana belum tersedia. Penelitian merekomendasikan penerbitan peraturan pelaksana, penguatan integrasi sistem informasi antarlembaga, serta penjagaan hak atas peradilan yang adil dalam persidangan elektronik.

Referensi

Akbar, R. M., & Yusuf, H. (2025). Problematika pembuktian alat bukti digital dalam hukum acara pidana di Indonesia: Analisis teori pembuktian dan praktik peradilan. Jurnal Intelek dan Cendekiawan Nusantara, 2(5).

Al Mahdi, M. P. S., Ridwan, A., Ali, J., & Triadi, I. (2025). Rechtsvinding di era digital: Pemanfaatan artificial intelligence sebagai alat bukti elektronik dalam penegakan hukum pidana pertambangan. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(11), 4378-4388.

Bentham, J. (1996). An introduction to the principles of morals and legislation (J. H. Burns & H. L. A. Hart, Eds.). Oxford: Clarendon Press.

Dewantoro, D. (2024). Autentikasi alat bukti elektronik dalam memperlancar pembuktian di persidangan pada era disrupsi. Jurnal Hukum Progresif, 12(2), 135-151. https://doi.org/10.14710/jhp.12.2.135-151

Eugenia, F., Limanto, C. J., & Tedjokusumo, D. D. (2024). Tantangan praktis dalam proses pembuktian perkara pidana: Kredibilitas saksi dan validitas bukti elektronik. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 492-503. https://doi.org/10.55357/is.v5i2.642

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hamdi, S., Suhaimi, & Mujibussalim. (2013). Bukti elektronik dalam sistem pembuktian pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 25-31.

Harahap, M. Y. (2015). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hukumonline. (2026, 28 Januari). Jenis alat bukti sah menurut KUHAP baru. Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik

International Organization for Standardization. (2012). ISO/IEC 27037:2012: Information technology, security techniques, guidelines for identification, collection, acquisition and preservation of digital evidence. Geneva: ISO.

Kurniawan, M. B. (2020). Implementation of electronic trial (e-litigation) on the civil cases in Indonesia court as a legal renewal of civil procedural law. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(1), 43-70. https://doi.org/10.25216/jhp.9.1.2020.43-70

Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Bandung: Alumni.

Latifiani, D. (2021). Human attitude and technology: Analyzing a legal culture on electronic court system in Indonesia (Case of religious court). JILS (Journal of Indonesian Legal Studies), 6(1), 157-184. https://doi.org/10.15294/jils.v6i1.44450

Ligasetiawan, E., & Nelson, F. M. (2022). Prinsip kehadiran terdakwa pada persidangan pidana elektronik di masa pandemi Covid-19: Perbandingan Indonesia dan Belanda. Undang: Jurnal Hukum, 5(1), 69-103. https://doi.org/10.22437/ujh.5.1.69-103

Lumbanraja, A. D. (2020). Perkembangan regulasi dan pelaksanaan persidangan online di Indonesia dan Amerika Serikat selama pandemi Covid-19. Crepido: Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum, 2(1), 46-58. https://doi.org/10.14710/crepido.2.1.46-58

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026, 15 Januari). Dari asas legalitas ke bukti elektronik. MariNews. https://marinews.mahkamahagung.go.id

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.

Mukhlash, M., Rochidin, A., & Wijaya, M. A. (2021). Implementasi Perma No. 4 Tahun 2020 tentang persidangan perkara pidana secara elektronik. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 24(1), 198-224. https://doi.org/10.15642/alqanun.2021.24.1.198-224

Nonet, P., & Selznick, P. (2001). Law and society in transition: Toward responsive law. New Brunswick: Transaction Publishers.

Nugroho, B. (2017). Peranan alat bukti dalam perkara pidana dalam putusan hakim menurut KUHAP. Yuridika, 32(1), 17-36. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4780

Nugroho, D. R., & Suteki, S. (2020). Membangun budaya hukum persidangan virtual (Studi perkembangan sidang tindak pidana via telekonferensi). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 291-304. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.291-304

Purnama, P., & Nelson, F. M. (2021). Penerapan e-court perkara pidana sebagai salah satu upaya terwujudnya integrated judiciary dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 10(1), 97-116. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.661

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024).

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022).

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sinaga, L. E. (2026, 10 Februari). KUHAP 2025 mengakui bukti elektronik: Bagaimana autentikasinya? MNL Law. https://mnllaw.co.id

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Diterbitkan

2026-07-11

Cara Mengutip

Charlotte Mira Mariska, R. R., Hutabarat, R. R., Hidayatulloh, S., Suryana, U., & Prabowo, S. A. (2026). Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi dalam KUHAP 2025: Dari Dasar Regulatorik ke Landasan Undang-Undang. JURIST ACADEMIA, 2(1), 1-11. https://ojs.ylbhbmr.or.id/index.php/ja/article/view/15