Normative-Conceptual Analysis of Physical Evidence Recognition under the Sexual Violence Law in Indonesian Criminal Procedure

Penulis

  • Alvin Evrialdo Noerdin Universitas Dumoga Kotamobagu Author
  • Hajim Lasabuda Universitas Dumoga Kotamobagu Author
  • Iip Mamonto YLBH BMR Author

Kata Kunci:

evidence law, criminal procedure, physical evidence, legal reform

Abstrak

Studi ini mengkaji rekonstruksi normatif pengaturan alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia, dengan menyoroti pengakuan barang bukti sebagai bagian dari alat bukti dalam kerangka hukum tindak pidana kekerasan seksual. Ketentuan ini mencerminkan pergeseran dari sistem pembuktian yang selama ini bersifat tertutup menuju model yang lebih terbuka dalam pengklasifikasian alat bukti. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan konseptual, kajian ini menganalisis kedudukan hukum serta implikasi sistemik dari pengakuan barang bukti tersebut, khususnya dalam kaitannya dengan asas legalitas, prinsip peradilan yang adil, dan kepastian hukum. Di satu sisi, perluasan pengakuan alat bukti ini membuka peluang bagi proses pembuktian yang lebih responsif terhadap kebutuhan perlindungan korban. Namun di sisi lain, tanpa harmonisasi dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, potensi disharmoni norma tetap menjadi tantangan. Hasil kajian ini menegaskan bahwa pengakuan barang bukti sebagai alat bukti yang sah memerlukan pembaruan regulasi dan pedoman yudisial yang seragam, untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan hak korban dan jaminan hak-hak dasar terdakwa. Temuan ini berkontribusi dalam wacana reformasi hukum acara pidana di Indonesia, khususnya dalam merespons dinamika sosial yang menuntut sistem pembuktian yang adaptif namun tetap menjamin keadilan prosedural

Referensi

Angjaya, Vanessa Ileana, Ni Ketut Pitri Sedani, dan Dave David Tedjokusumo. 2024. “Terobosan Hukum dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Perluasan Alat Bukti untuk Melindungi Korban.” IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum 5(2):551–57. https://doi.org/doi:10.55357/is.v5i2.653.

Awilda, Awilda, Ismansyah Ismansyah, Aria Zurnetti, dan Henni Muchtar. 2023. “Dampak Pemeriksaan Setempat Terhadap Putusan Bebas Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Cabul Dipandang Dari Aspek Kepastian Hukum Dan Keadilan.” UNES Journal of Swara Justisia 7(2):346–68. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.341.

Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. 2020. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 7(1):20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Biandina, Regina, Altje Agustin Musa, dan Herlyanty Yuliana A. Bawole. 2025. “Analisis Yuridis Pembuktian Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.” Lex Privatum Jurnal Fakultas Hukum 15(2):1–9.

Darizta, Fitri, Selin Sufitri, Herlina Firdaus, M. Fathony, dan Desti Indah Sari. 2024. “Barang Bukti dalam Hukum Pembuktian di Indonesia.” Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum 2(3):113–28. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v2i2.29.

Djiwandono, Delvino Aldy, Felicia Tanalina Ylma, dan Diqa Qothrunnada Amanda Sella Nur. 2024. “Prinsip Exclusionary Rules of Evidence dalam Pembuktian Tindak Pidana Narkotika.” UNES Law Review 6(4):12066–80. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.

DPR RI. 2025.“Rancangan Undang Undang Republik Indonesia tentang Hukum Acara Pidana.”

Hairi, Prianter Jaya, dan Marfuatul Latifah. 2023. “Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Negara Hukum 14(2): 163-179. https://doi.org//10.22212/jnh.v14i2.4108.

Herisasono, Adi, Angrraini Rosiana Efendi, dan Oscha Davan Kharisma. 2023. “Implementasi Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Perspektif Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022.” Preferensi Hukum 4(3):292–98. https://doi.org/10.55637/jph.4.2.6589.292-298.

Iftitahsari. 2022.“Mendorong Pengaturan Hak-Hak Fair Trial Khusus Bagi Orang yang Berhadapan dengan Pidana Mati dalam RKUHAP.” https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2022/12/Mendorong-Pengaturan-Hak-Hak-Fair-Trial-Khusus-Bagi-Orang-yang-Berhadapan-dengan-Pidana-Mati-dalam-RKUHAP.pdf.

Ilyas, Adam. 2021. “Praktik Penerapan Exclusionary Rules Di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 50(1):49–59. https://doi.org/10.14710/mmh.50.1.2021.49-59.

Maramis, Marfi Yosua Rafael. 2019. “Kajian atas Perkembangan Pengaturan Alat Bukti di Luar KUHAP.” Lex Crimen 8(6):147–55.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Metuak, Ongki. 2019. “Kajian Hukum Terhadap Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Hukum Acara Pidana.” Lex Crimen 8(3):66–74.

Moeliono, Tristam P., dan Widati Wulandari. 2015. “Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana: Kritikan terhadap Putusan MK tentang Praperadilan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 22(4):594–616. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss4.art4.

Muktarudin. 2024. “Penyitaan Dana Kotak Amal Sebagai Barang Bukti Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Dan Peruntukannya Pasca Putusan Pengadilan (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 981/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim).” Universitas Malikussaleh.

Mulyani, Erni Sri. 2016. “Kedudukan Hukum Barang Bukti Terhadap Pertimbangan Hakim dalam Perkara Pidana Berdasarkan Sistem Pembuktian Dalam KUHAP.” Univerisitas Pasundan.

Nugroho, Aji Febrian. 2023. “Legal Protection for Victims of Fair Trial Rights As a Form of Human Rights Protection in the Indonesian Justice System.” Policy, Law, Notary and Regulatory Issues (Polri) 2(1):1–12. https://doi.org/10.55047/polri.v2i1.493.

Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, dan M. Yasir Said. 2021. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2(1):1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.

Ponto, Verencia Pricilia., Kindom Makkulawuzar, dan Haritsa. 2024. “Efektivitas Hukum Penegakan CCTV Sebagai Alat Bukti Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian di Kota Gorontalo.” Unisan Law Review 1(5):1–15. https://doi.org/10.37195/ulr.v8i1.823.

Richard, Lokas. 2015. “Barang Bukti Dan Alat Bukti Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Lex et Societatis 3(9):124–29. https://doi.org/10.35796/les.v3i9.10177.

Siahaan, Monang. 2016. “Perbedaan Hakiki Alat Bukti Dengan Barang Bukti.” Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 3(2):48–63. https://doi.org/10.32493/SKD.v3i2.y2017.511.

Sonata, Depri Liber. 2014. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8(1):15–35. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283.

Suryani, Nilma, Najmuddin, dan Achmad Megantara. 2024. “Analisis Perubahan Barang Bukti Menjadi Alat Bukti Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Das Sollen 10(2):86–103. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v10i2.3715.

Syahputra, Muhammad Alvaro, dan Azmi Syahputra. 2024. “Komparasi Sistem Pembuktian Hukum Acara Pidana Antara Indonesia Dengan Republik Rakyat Cina.” Jurnal Reformasi Hukum Trisakti 6(3):1268–79. https://doi.org/10.25105/refor.v6i3.21220.

Wiratma, Dewa Permana, Darmawatib, dan Sumiyati Beddu. 2024. “Analisis Viktimologi Terhadap Tindak Pidana Kekerasaan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Gorontalo.” Constitutional Law Review 3(2):97–115. https://doi.org/10.30863/clr.v3i2.5629.

Zikry, Ichsan. 2022. “Catatan atas Dikualifikasikannya Barang Bukti sebagai Alat Bukti.” https://icjr.or.id/catatan-atas-dikualifikasikannya-barang-bukti-sebagai-alat-bukti/.

Diterbitkan

2025-06-21

Cara Mengutip

Noerdin, A. E., Lasabuda, H., & Mamonto, I. (2025). Normative-Conceptual Analysis of Physical Evidence Recognition under the Sexual Violence Law in Indonesian Criminal Procedure. JURIST ACADEMIA, 1(1), 10-20. https://ojs.ylbhbmr.or.id/index.php/ja/article/view/2