Kebutuhan dan Tantangan Peran Paralegal dalam Sistem Bantuan Hukum Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021
Kata Kunci:
paralegal, bantuan hukum, akses keadilan, advokatAbstrak
Paralegal diakui sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin, tetapi kewenangan representasi di pengadilan secara tegas ditempatkan pada advokat. Setelah Putusan Mahkamah Agung No. 22P/HUM/2018 yang membatalkan kewenangan litigasi paralegal dalam pengaturan sebelumnya, muncul kebutuhan untuk menegaskan kembali batas antara representasi advokat dan pendampingan paralegal dalam sistem bantuan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara normatif kedudukan paralegal pasca putusan tersebut, menelaah praktik “bekerja bersama advokat” dalam pelaksanaan bantuan hukum, serta merumuskan konstruksi peran paralegal yang sejalan dengan prinsip akses keadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, didukung data sekunder mengenai praktik bantuan hukum dan program paralegal di berbagai daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paralegal tetap penting sebagai pendamping non-representasional di bawah tanggung jawab advokat, dan bahwa frasa “bersama advokat” perlu dijabarkan lebih rinci dalam pedoman operasional agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pengosongan peran di tingkat komunitas
Referensi
Atriani. (2024). Penyelenggaraan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Bantuan Hukum Masyarakat Miskin. Jurnal Media Hukum, 12(1), 29–41. https://doi.org/10.59414/jmh.v12i1.638
Fajrin, Y. A., & Triwijaya, A. F. (2020). Problematika Yuridis dan Konsep Rekonstruksi terhadap Inkonsistensi Norma Undang-Undang Pornografi. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(2), Article 2. https://doi.org/10.25072/jwy.v4i2.367
Handoyo, A. (2020). Tinjauan Yuridis Keberadaan Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum. Badamai Law Journal, 4(2), 334–353. https://doi.org/10.32801/damai.v4i2.9240
Hendryan, D., & Male, M. (2025). Tinjauan Hukum Peran Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung No. 22P/Hum/2018. Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(2), Article 2. https://doi.org/10.24967/vt.v8i2.4415
Ida Ayu Tara Masari Budiana, I Made Minggu Widyantara, & Luh Putu Suryani. (2022). Eksistensi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 327–332. https://doi.org/10.55637/jkh.3.2.4820.327-332
Jamaludin, N. (2022). Peran Paralegal LKBHI dalam Penanganan Perkara Non Litigasi (Tinjauan Yuridis Sosiologis Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018). JIL : Journal of Indonesian Law, 3(2), Article 2. https://doi.org/10.18326/jil.v3i2.193- 208
Karauwan, D. E. S., & Sakmaf, M. S. (2021). Eksistensi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Papua Law Journal, 11–19. https://doi.org/10.31957/plj.v5i2.1735
Kumala Dewi, N. K. R. (2019). Kajian Hukum Atas Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(1), 106. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i1.16755
Kurniawan, N. A. (2020). Peran Paralegal dalam Perlindungan serta Pemenuhan Hak Hukum Masyarakat. Jurnal Praksis Dan Dedikasi Sosial (JPDS), 3(1), 28. https://doi.org/10.17977/um032v3i1p28-33
Madjid, N. V. (2019). Pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma di Sumatera Barat. MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam, 9(1), Article 1.
Maemanah. (2024). Tanggung Jawab Negara dalam Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin: Memastikan Akses Keadilan dan Kesetaraan di Indonesia. The Juris, 8(2), Article 2. https://doi.org/10.56301/juris.v8i2.1499
Mansur, M. (2022). Kedudukan Paralegal Dalam Memberi Bantuan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 22p/Hum/2018. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 4(2), Article 2. https://doi.org/10.56071/justitiable.v4i2.815
Muhlizi, A. F. (2019). Penguatan Peran Tokoh Adat Sebagai Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 127. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.308
Mustamu, J., & Salmon, H. (2021). Eksistensi Paralegal Sebagai Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Maluku. UNES Law Review, 4(1), Article 1. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i1.213
Nahak, P., & Simangunsong, F. (2025). Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Bebas Atas Perkara Tindak Pidana Pembunuhan. Journal of Law and Legal System, 1(1), Article 1.
Noni, N. P. N. S., Sugiantari, A. A. P. W., & Nistra, I. M. (2021). Efektivitas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum di LBH-APIK Bali. Jurnal Analisis Hukum, 4(1), Article 1.
Nugraha, N. S., Firmansyah, A. S., Wijayanti, Z. R., Wildan, M., & Ramadan, D. R. C. (2025). Pendampingan Hukum Oleh Paralegal Sebagai Upaya Peningkatan Akses Keadilan. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(1), Article 1. https://doi.org/10.5281/zenodo.15272815
Paat, I. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia. LEX CRIMEN, 11(5), Article 5. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/42736
Panjaitan, B. S. (2019). Bantuan Hukum Sebagai Sarana dalam Mewujudkan Keadilan. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 2(1), 45–65. https://doi.org/10.31289/doktrina.v2i1.2384
Permana, A. M. B., & Putra, I. P. R. A. (2023). Efforts To Improve Access to Justice For Legal Aid Recipients In Indonesia Through Paralegals Authors. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(2), Article 2. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.221-234
Prabowo, A., & Munib, M. A. (2019). Peranan dan Kedudukan Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Independent, 7(2), Article 2. https://doi.org/10.30736/ji.v7i2.102
Putu Sekarwangi Saraswati. (2019). Bantuan Hukum dalam Hubungannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Kertha Wicaksana, 13(2). https://doi.org/10.22225/kw.13.2.2019.114-120
Rangkuti, L. H. Y., & Pane, O. S. (2024). Nilai Keadilan sebagai Landasan Pembentukan Undang- undang Bantuan Hukum Guna Mewujudkan Akses Terhadap Keadilan. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 3(1), Article 1. https://doi.org/10.32734/nlr.v3i1.15695
Rozi, A. F. (2025). Penindakan oleh Penyidik Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP Bantuan Hukum. Lex Mercatoria, 2(1), 31–41. https://doi.org/10.31851/lexmercatoria.v2i1.17647
Setiawan, R. A. (2022). Peran Paralegal dalam Pendampingan Hukum Secara Pro Bono Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Di Posbakumadin Pengadilan Negeri Wonogiri). Dinamika Hukum, 13(3), Article 3. https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Dinamika_Hukum/article/view/8474
Sidabutar, B. G., & Mahadewi, K. J. (2024). Peran Posbakum dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Denpasar. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), 7476–7483. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.32507
Sihombing, E. N. A. M. (2019). Eksistensi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(1), 70–77. https://doi.org/10.31289/jiph.v6i1.2287
Silitonga, S. P., & Sagala, P. (2025). Pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia: Studi Empiris dan Analisis Implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 4(1), Article 1. https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i1.4193
Zaidan, M., Setiani, M., Shalwa, N., & Mariam, S. (2025). Sinergi Paralegal dan Advokat dalam Mewujudkan Pendampingan Hukum yang Holistik. Journal Customary Law, 2(3), 10. https://doi.org/10.47134/jcl.v2i3.3917
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Depanan Simangunsong, Mohamad Ali Sumaredi (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.