Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan Pidana Menurut KUHAP 2025

Authors

  • Ika Martiningtyas Universitas Dumoga Kotamobagu Author
  • Miftahul Rohman Universitas Dumoga Kotamobagu Author
  • Pasti S.C. Harefa Universitas Dumoga Kotamobagu Author
  • F.X. Yohanes Gusni Wasa Universitas Dumoga Kotamobagu Author
  • Budi Waluyo Universitas Dumoga Kotamobagu Author

Keywords:

penyandang disabilitas, perlindungan hukum, KUHAP, peradilan pidana

Abstract

Perlindungan hukum penyandang disabilitas dalam proses peradilan pidana merupakan wujud prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi kelompok rentan. Artikel ini menganalisis pengaturan dan implementasi perlindungan tersebut dalam hukum acara pidana berdasarkan KUHAP 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP 2025 membawa kemajuan yang bersifat inkremental melalui pencantuman definisi penyandang disabilitas, pengakuan hak kelompok rentan dalam proses pemeriksaan, kewajiban penyidik memfasilitasi juru bahasa dan pendamping, serta mekanisme pemberian keterangan yang disesuaikan dengan kondisi penyandang disabilitas. Namun, kemajuan tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar Konvensi Hak Penyandang Disabilitas karena rumusan akomodasi yang layak tidak ditegaskan dalam batang tubuh undang-undang dan substansinya didelegasikan kepada peraturan pelaksana, sementara sebagian ketentuan dinilai masih bercorak stigmatis. Implementasi nyata sebagian besar bertumpu pada pedoman teknis lembaga peradilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan rumusan akomodasi yang layak, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penyediaan sarana dan prasarana yang aksesibel agar perlindungan tidak berhenti pada tataran normatif.

References

Abbas, N. A. (2025, 22 Oktober). Perma disabilitas: Jalan baru menuju peradilan yang inklusif. MariNews, Mahkamah Agung RI. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/perma- disabilitas-jalan-baru-menuju-peradilan-yang-inklusif-05D

Ali, M., Syafi'ie, M., & Purwanti. (2014). Potret difabel berhadapan dengan hukum negara. Yogyakarta: SIGAB.

Aristoteles. (1966). The Nicomachean ethics (D. Ross, Penerj.). London: Oxford University Press (The World's Classics).

Ashila, B. I., Aulia, K. S., Warneri, M. R., & Ashar, D. (2023). Pembaharuan hukum acara pidana untuk

penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Jakarta: Indonesia Judicial Research Society.

Bornman, J., & Msipa, D. (2024). Accommodating persons with communication disabilities in court: Perspectives of law students. African Journal of Disability, 13, a1385. https://doi.org/10.4102/ajod.v13i0.1385

Cappelletti, M., & Garth, B. (1978). Access to justice: The newest wave in the worldwide movement to make rights effective. Alphen aan den Rijn: Sijthoff and Noordhoff.

Devi, R. P. C., & Prasetio, I. L. I. (2022). Implementasi akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses penyidikan di Kepolisian Kabupaten Sleman. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 499-514. https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol52/iss2/11

Flynn, E. (2016). Disabled justice? Access to justice and the UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities. London: Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315577432

Gooding, P. (2017). A new era for mental health law and policy: Supported decision-making and the UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Cambridge: Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/9781316493106

Hukumonline. (2026, 27 Februari). Hak kelompok masyarakat rentan dalam KUHAP baru. Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik

Idris, M. F. (2021). Access to justice for disability in the perspective of John Rawls theory (Case of Demak Regency, Indonesia). Journal of Law and Legal Reform, 2(3), 391-400. https://doi.org/10.15294/jllr.v2i2.46486

Irawan, A. (2023). Perlindungan hukum bagi perempuan penyandang disabilitas intelektual korban kekerasan seksual. Jurnal Hukum Respublica, 22(2). https://doi.org/10.31849/respublica.v22i2.13868

Listiawati, E., Fauzi, E., Nata, L. M., & Jamaludin, A. (2023). Access to justice penyandang disabilitas intelektual: Peradilan pidana sebagai implementasi equality before the law. Simbur Cahaya, 30(1), 173-190. https://doi.org/10.28946/sc.v30i1.2796

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026, Maret). Tinjauan hukum Pasal 221 KUHAP bagi saksi disabilitas. MariNews. https://marinews.mahkamahagung.go.id

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.

Marzuki, S., & Heryansyah, D. (2024). Akses keadilan bagi hak penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum (Studi pada Pengadilan Negeri Padang dan Wonosari). Journal Equitable, 9(3), 80-111. https://doi.org/10.37859/jeq.v9i3.7399

Paikah, N. (2024). Problems of inclusive legal services for persons with disabilities. Journal of Indonesian Scholars for Social Research, 4(1), 43-49. https://doi.org/10.59065/jissr.v4i1.133

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. (2025, 19 November). KUHAP baru: Mengukuhkan diskriminasi, stigma, dan pengabaian hak penyandang disabilitas. https://pshk.or.id

Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahmatillah, R., Arnita, A., & Kurniasari, T. W. (2025). Perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(1). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19521

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Cambridge: Harvard University Press.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (dicabut).

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak

untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Acara Pidana.

Soekanto, S. (2013). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Syuib, M. (2025). Equal access to justice for persons with disabilities: A comparative legal analysis of Indonesia and Australia under the CRPD. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 5(1), 27- 38. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v5i1.26855

Thenu, H. M. R., & Mulyani, L. W. (2024). Pemenuhan hak korban penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(6), 2192-2199. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2591

Waddington, L. (2022). EU criminal law and persons with disabilities: Reflections on 'vulnerability' and the influence of the CRPD. AJIL Unbound, 116, 84-89. https://doi.org/10.1017/aju.2022.7

Wiarti, J. (2020). Kompleksitas persoalan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1). https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art5.

Downloads

Published

2026-07-11

How to Cite

Martiningtyas, I., Rohman, M., Harefa, P. S., Wasa, F. Y. G., & Waluyo, B. (2026). Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan Pidana Menurut KUHAP 2025. JURIST ACADEMIA, 2(1), 12-22. https://ojs.ylbhbmr.or.id/index.php/ja/article/view/13