Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan Pidana Menurut KUHAP 2025
Kata Kunci:
penyandang disabilitas, perlindungan hukum, KUHAP, peradilan pidanaAbstrak
Perlindungan hukum penyandang disabilitas dalam proses peradilan pidana merupakan wujud prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi kelompok rentan. Artikel ini menganalisis pengaturan dan implementasi perlindungan tersebut dalam hukum acara pidana berdasarkan KUHAP 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP 2025 membawa kemajuan yang bersifat inkremental melalui pencantuman definisi penyandang disabilitas, pengakuan hak kelompok rentan dalam proses pemeriksaan, kewajiban penyidik memfasilitasi juru bahasa dan pendamping, serta mekanisme pemberian keterangan yang disesuaikan dengan kondisi penyandang disabilitas. Namun, kemajuan tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar Konvensi Hak Penyandang Disabilitas karena rumusan akomodasi yang layak tidak ditegaskan dalam batang tubuh undang-undang dan substansinya didelegasikan kepada peraturan pelaksana, sementara sebagian ketentuan dinilai masih bercorak stigmatis. Implementasi nyata sebagian besar bertumpu pada pedoman teknis lembaga peradilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan rumusan akomodasi yang layak, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penyediaan sarana dan prasarana yang aksesibel agar perlindungan tidak berhenti pada tataran normatif.
Referensi
Abbas, N. A. (2025, 22 Oktober). Perma disabilitas: Jalan baru menuju peradilan yang inklusif. MariNews, Mahkamah Agung RI. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/perma- disabilitas-jalan-baru-menuju-peradilan-yang-inklusif-05D
Ali, M., Syafi'ie, M., & Purwanti. (2014). Potret difabel berhadapan dengan hukum negara. Yogyakarta: SIGAB.
Aristoteles. (1966). The Nicomachean ethics (D. Ross, Penerj.). London: Oxford University Press (The World's Classics).
Ashila, B. I., Aulia, K. S., Warneri, M. R., & Ashar, D. (2023). Pembaharuan hukum acara pidana untuk
penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Jakarta: Indonesia Judicial Research Society.
Bornman, J., & Msipa, D. (2024). Accommodating persons with communication disabilities in court: Perspectives of law students. African Journal of Disability, 13, a1385. https://doi.org/10.4102/ajod.v13i0.1385
Cappelletti, M., & Garth, B. (1978). Access to justice: The newest wave in the worldwide movement to make rights effective. Alphen aan den Rijn: Sijthoff and Noordhoff.
Devi, R. P. C., & Prasetio, I. L. I. (2022). Implementasi akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses penyidikan di Kepolisian Kabupaten Sleman. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 499-514. https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol52/iss2/11
Flynn, E. (2016). Disabled justice? Access to justice and the UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities. London: Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315577432
Gooding, P. (2017). A new era for mental health law and policy: Supported decision-making and the UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Cambridge: Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/9781316493106
Hukumonline. (2026, 27 Februari). Hak kelompok masyarakat rentan dalam KUHAP baru. Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik
Idris, M. F. (2021). Access to justice for disability in the perspective of John Rawls theory (Case of Demak Regency, Indonesia). Journal of Law and Legal Reform, 2(3), 391-400. https://doi.org/10.15294/jllr.v2i2.46486
Irawan, A. (2023). Perlindungan hukum bagi perempuan penyandang disabilitas intelektual korban kekerasan seksual. Jurnal Hukum Respublica, 22(2). https://doi.org/10.31849/respublica.v22i2.13868
Listiawati, E., Fauzi, E., Nata, L. M., & Jamaludin, A. (2023). Access to justice penyandang disabilitas intelektual: Peradilan pidana sebagai implementasi equality before the law. Simbur Cahaya, 30(1), 173-190. https://doi.org/10.28946/sc.v30i1.2796
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026, Maret). Tinjauan hukum Pasal 221 KUHAP bagi saksi disabilitas. MariNews. https://marinews.mahkamahagung.go.id
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.
Marzuki, S., & Heryansyah, D. (2024). Akses keadilan bagi hak penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum (Studi pada Pengadilan Negeri Padang dan Wonosari). Journal Equitable, 9(3), 80-111. https://doi.org/10.37859/jeq.v9i3.7399
Paikah, N. (2024). Problems of inclusive legal services for persons with disabilities. Journal of Indonesian Scholars for Social Research, 4(1), 43-49. https://doi.org/10.59065/jissr.v4i1.133
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. (2025, 19 November). KUHAP baru: Mengukuhkan diskriminasi, stigma, dan pengabaian hak penyandang disabilitas. https://pshk.or.id
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahmatillah, R., Arnita, A., & Kurniasari, T. W. (2025). Perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(1). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19521
Rawls, J. (1971). A theory of justice. Cambridge: Harvard University Press.
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (dicabut).
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak
untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana.
Soekanto, S. (2013). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Syuib, M. (2025). Equal access to justice for persons with disabilities: A comparative legal analysis of Indonesia and Australia under the CRPD. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 5(1), 27- 38. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v5i1.26855
Thenu, H. M. R., & Mulyani, L. W. (2024). Pemenuhan hak korban penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(6), 2192-2199. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2591
Waddington, L. (2022). EU criminal law and persons with disabilities: Reflections on 'vulnerability' and the influence of the CRPD. AJIL Unbound, 116, 84-89. https://doi.org/10.1017/aju.2022.7
Wiarti, J. (2020). Kompleksitas persoalan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1). https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art5.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ika Martiningtyas, Miftahul Rohman, Pasti S.C. Harefa, F.X. Yohanes Gusni Wasa, Budi Waluyo (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.